Sabtu, 12 April 2025

 Aturan Berpakaian Dan Berhias Menurut Syari'at Islam

 Pakaian  merupakan sesuatu yang menutupi dan melindungi tubuh seseorang. Dalam Islam, pakaian merupakan sesuatu yang harus bagi laki-laki maupun perempuan. Pakaian berfungsi sebagai pelindung yang dibutuhkan oleh kesehatan dan menutupi sesuatu yang dapat menyebabkan malu.

  Sedangkan pengertian perhiasan adalah sesuatu yang menghiasi tubuh seseorang agar terlihat indah. Dalam hal berpakaian dan berhias pun Islam mengatur dan menetapkan model pakaian dan hiasan sesuai syari’at, Islam juga tidak melarang orang islam untuk memakai perhiasan namun jangan berlebih-lebihan.

Pada dasarnya Allah SWT telah mengkaruniakan kepada manusia berbagai ni’mat salah satu nya menganugerahkan ni’mat berupa pengetahuan  terhadap tata cara berpakaian dan berhias. Sebagaimana dalil dalam Al-Qur’an surah Al-A’rof ayat 26 :

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ

اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

Artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat. (QS. Al A'raf: 26).

Qur’an surah AN-Nur ayat 60:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ ۖ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)  menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana. . (QS. An-Nur ayat 60).

            Rasulullah SAW pernah bersabda:

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْ

Artinya: Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud).

Terdapat beberapa syarat dalam berpakaian bagi laki-laki dan Perempuan yaitu :

1.     Bagi laki-laki

·       Menutup aurat, yaitu dari pusar sampai lutut

·       Tidak pakaian ketat dan tembus pandang

·       Tidak menyerupai pakaian Perempuan

·       Tidak memakai emas dan sutra

·       Tidak menyerupai pakaian orang kafir

2.    Bagi Perempuan

·       Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan

·       Tidak berpakaian ketat dan tembus pandang

·       Tidak menyerupai pakaian laki-laki

·       Tidak menyerupai pakaian Wanita kafir

·       Tidak memakai parfum yang berlebihan

Terdapat beberapa jenis perhiasan yang dilarang oleh islam diantaranya :

1.    Emas dan sutra bagi laki-laki

     Diharamkan bagi seorang laki-laki memakai perhiasan dari emas dan sutra karena dibolehkan hanya untuk Perempuan

2.    Perkakas dari emas dan perak

    Diharamkan bagi seseorang memakai alat perkakas yang terbuat dari emas dan perak seperti : bejana, alat makan, dan sebagainya

3.    Merubah ciptaan Allah

      Syari’at Islam melarang ummat nya dalam menghias tubuh yang dapat  mengubah apa yang telah Allah ciptakan baginya seperti: sulam alis, bertato,  menyambung rambut, memotong alis, dan sebagainya

4.    Tabbaruj

      Tabarruj adalah berlebih-lebihan dalam berpakain dan berhias. ummat islam terutama Muslimah sangat dilarang bertabarruj yang dapat menimbulkan fitnah terhadap nya.Firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 33.

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ 

       Artinya: Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

       Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya alasan Allah memerintahkan perempuan untuk tetap di rumahnya.

إن المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Artinya: Sesungguhnya wanita itu aurat. Oleh karena itu, jika keluar rumah, dia disambut oleh syaitan. (HR Al Bazzar & At-Tirmidzi).

        Allah memerintahkan dalam firman-Nya bagi para Wanita agar tetap berdiam diri di rumah demi keamanan dan kemaslahatan karena seorang Wanita adalah aurat. Dibolehkan keluar rumah jika ada keperluan.

    Sebagai ummat islam sudah seharus nya kita berpakaian dan berhias sesuai dengan apa yang telah Allah tentukan kepada kita sebagai bentuk ketaatan kepada Allah. Sehingga kita dapat menjaga syari’at  islam agar terus berkembang sampai kapan pun.


                               

Sekilas Cerita, Sepenuh Makna

"Setiap perjalanan hidup menyimpan hikmah yang berharga. Semua tergantung pada kita—mampukah kita meresapi maknanya, atau justru memili...